"Jangan Menunggu Bahagia Baru Tersenyum, Tapi Tersenyumlah, Maka Kamu Kian Bahagia"

Selasa, 24 Juli 2012

Mengapa 78% Umat Islam Mengawali Ramadan Pada 20 Juli 2012? (Bagian 2 - Habis)


Jadi, Umm al-Qura University (UaQU) sebetulnya telah menyusun kalender Islam dan telah dipublikasikan beberapa tahun yang lalu. Kriterianya yang paling baru adalah ternyata “wujudul hilal” dan sangat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Ya Sin: 38-40 di atas.
 
Foto Hilal Ramadhan 1433 H - diperoleh pada 20 Juli 2012 18:26 dari Pantai Anyer

Dalam kalender tersebut, 1 Ramadan 1433 lalu telah ditetapkan bertepatan dengan 20 Juli 2012. Kepastian ini kemudian disyahkan oleh Majlis al-Qada al-A‘la dalam sidangnya di Taif karena ada saksi yang bersumpah melihat hilal. Padahal beberapa data astronomi ketinggian hilal pada maghrib 19 Juli 2012 lalu yang dicatat untuk beberapa kota di Arab Saudi adalah sebagai berikut (data diambil dari Accurate Times, dalam satuan derajat):

Jeddah: 1.3
Mekah: 0.9
Madinah: 0.9
Taif: 1.3
Riyadh: 0.7

Kota2 yang lain belum dilihat, tapi diperkirakan di seluruh wilayah Arab Saudi akan berada di bawah 2 derajat. Di beberapa kota malah jauh di bawah 2 derajat. Dengan demikian, beberapa catatan penting yang harus dikemukakan di sini adalah:

  • Tidak betul bahwa kriteria wujudul hilal adalah kriteria yang usang seperti yang dikampanyekan oleh seorang ahli astronomi Indonesia (THOMAS DJAMALUDDIN). Kalau melihat perkembangan kriteria yang dikembangkan oleh UaQU, justru kriteria imkan rukyat adalah yang usang dan telah ditinggalkan hamper 40 tahun lalu.
  • Kriteria minimum 2 derajat itu ternyata tidak memiliki dasar. Kalau memang Rasul menghendaki ini, mengapa beliau tidak memberikan batasan ketinggian Bulan “sepenggalah” seperti minimum ketinggian Matahari sebagai syarat sholat dhuha? Mengapa umat Islam berani menambahi syarat minimum 2 derajat?
 
Beberapa organisasi besar seperti Islamic Society of North America (ISNA), Fiqh Council of North America (FCNA), dan European Council for Fatwa and Research (ECFR) yang dipimpin oleh ulama besar Mesir Prof. Yusuf Qaradawi dan banyak lagi (di 47 negara atau 61%) menyatakan “follow Saudi”. Meskipun dalam websitenya FCNA, "follow Saudi" dalam hal ini adalah khusus untuk hari Arafah, karena memang Arafah berlokasi di Arab Saudi. Untuk ibadah yang lainnya, tentu saja ISNA dan FCNA tetap menggunakan hitungan dengan referensi lokal di masing2 tempat di Amerika dan Kanada.

Siapakah ISNA dan FCNA?

Dr. Shaukat yang memimpin moonsighting.com (lihat tulisan seri pertama) dulunya adalah konsultan bagi ISNA dan FCNA ketika mereka memulai proyek eksperimen untuk melakukan rukyatul hilal di Amerika Utara (AS dan Kanada). Proyek ini dilakukan pertama kali pada 1994 dengan menyebar sekitar 2000 relawan perukyat ke seluruh Amerika Utara setiap bulan untuk melakukan rukyat. Harapannya, dengan hasil rukyat akan dapat disusun sebuah database model untuk kehadiran hilal berdasarkan rukyah. Sementara itu, ISNA dan FCNA terus dikejar oleh keperluan memperjuangkan agar umat Islam di Amerika memperoleh hak libur untuk melaksanakan ibadahnya (missal: sholat Iedul Fitri).

Katakanlah ada 200 pekerja Islam di Boeing, 300 di Microsoft, dan ribuan lagi di industri yang lain, atau bahkan di pemerintahan Amerika. Saat mereka meminta izin libur terkait dengan Iedul Fitri, mereka selalu ditolak karena:

  • Pertama, permintaan izin dilakukan beberapa minggu atau bulan sebelumnya.
  • Kedua, tidak ada kepastian tanggalnya karena kepastian hanya dapat dipeoleh ketika hilal telah kelihatan. Bagaimana mungkin di sebuah organisasi modern dengan jadwal delivery produk yang sangat ketat, tiba2 ratusan orang minta libur dengan mendadak, dan tidak pasti hari dan tanggalnya?

Setelah 13 tahun melakukan riset ekperimental rukyatul hilal ini, maka pada 13 Agustus 2006, FCNA mengeluarkan fatwa bahwa kalender Islam harus dibuat berdasarkan perhitungan astronomi, dan kriteria yang dipakai adalah wujudul hilal, persis seperti yang dimiliki oleh UaQU. Jadi sangat wajar kalau ISNA dan FCNA kemudian menyatakan “follow Saudi” meskpun mereka memiliki hasil perhitungan sendiri yang sama akuratnya dengan hasil UaQU.

Ketika fatwa FCNA ini dikeluarkan, muncullah hujatan dari seluruh penjuru dunia dengan mengatakan: “ini Fatwa Syetan”, dll. FCNA tidak bergeming dan terus mengkampanyekan pentingnya kalender Islam untuk kehidupan umat Islam Amerika sampai sekarang.

Dan jerih payah ISNA dan FCNA ini telah berbuah manis dengan diakuinya Ramadan sebagai bulan suci umat Islam oleh Kongres Amerika pada 5 September 2007, hanya setahun setelah fatwa FCNA yang dihujat sebagai "Fatwa Syetan" itu. Ini merupakan langkah penting dalam sejarah umat Islam di Amerika (lihat gambar).



Jadi kepastian hukumlah sebetulnya sumber persatuan. Persatuan dengan pemaksaan kehendak oleh penguasa seperti hasil sidang Istbat hanyalah persatuan yang semu.

Pertanyaannya, mengapa justru Indonesia tidak belajar saja dari kegagalan dan keberhasilan sudara2 kita seperti di Amerika ini? Mengapa malah kita kemudian kembali ke square one. Padahal tingkat kesulitan melihat hilal di negara tropis seperti Indonesia akan jauh lebih tinggi. Akankah kita menghabiskan waktu puluhan tahun untuk sampai pada suatu kesimpulan seperti ISNA dan FCNA: tidak mungkin memperoleh kepastian penyusunan kalender Islam dengan rukyah.

Jadi pada pendapat saya, perpecahan umat Islam itu justru karena tidak adanya kepastian kalender Islam, yang berarti tidak ada kepastian hukum. Dan penyebabnya karena kita ngotot untuk merukyah. Saya tidak tahu apa landasan hukum yang mendasari Departemen Agama untuk melakukan Sidang Istbat ini? Kalender adalah domain hukum, bukan domain kebijakan publik. Mengapa eksekutif mengambil posisi untuk menentukan sesuatu yang di luar domain kekuasaannya? Jadi sebelum ada masyarakat yang mem PTUN kan Departemen Agama, sebaiknya sidang Istbat itu dihentikan saja. Jikapun telah ada landasan hukumnya, masyarakat tetap dapat mengajukan uji materi atas perundangan ini ke Mahkamah Konstitusi, demi menghindari power abuse.
 
Penulis : Tono Saksono
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar