"Jangan Menunggu Bahagia Baru Tersenyum, Tapi Tersenyumlah, Maka Kamu Kian Bahagia"

Kamis, 19 Juli 2012

"IMSAK" Sebelum Adzan Subuh, Sesuaikah Dengan Sunnah?

Bulan Ramadhan makin dekat nih… Nah, ada baiknya kita ngaji  sama-sama lagi… Kali ini, ane mau bahas soal waktu “IMSAK” yang ada di jadwal-jadwal imsakiyyah di rumah kita… Oke…?

Seperti kebiasaan kita, setiap kali bulan Ramadhan datang, banyak orang yang membagi-bagikan selebaran atau kertas yang berisi jadwal ‘IMSAKIYAH‘… Di kertas seukuran poster tersebut, terdapat jadwal sholat lima waktu, ditambah jadwal IMSAK… Jadi, jadwal imsakiyah ini sebetulnya sama dengan jadwal sholat biasa, tapi yang membedakan adalah kolom ‘Imsak’ ini


Kolom “Imsak” ini biasanya tertulis waktu sepuluh menit sebelum  waktu azan subuh. Misalkan waktu subuh jam 05:05, maka waktu Imsak adalah jam 04:55. Imsak sendiri artinya adalah ‘menahan’ (dari makan dan minum dan segala yang membatalkan puasa). 

Dalam praktek di waktu sahur, waktu imsak ini biasanya ditandai dengan bunyi sirine, dentuman meriam, tabuhan beduk dan lain sebagainya. Dalam pemahaman awam di berbagai tempat di negeri kita, hal ini berarti bahwa seseorang yang mau puasa harus berhenti makan dan minum pada pukul 04:55 tersebut. Haram makan dan minum kalau sudah masuk waktu imsak. Ada pula yang berkeyakinan makruh.


Jika kita bertanya, apakah imsak seperti ini ada dalilnya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah? Ternyata jawabnya: Dalilnya tidak ada!!!

Orang membuat imsak beberapa menit sebelum azan subuh ini semata-mata dengan alasan ‘demi kehati-hatian’ dalam puasa. Tidak ada dalil dari al-Qur’an dan Sunnah sama sekali! Pendapat yang menjadi pegangan orang dalam hal ini adalah perkataan Syaikh Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar, di mana beliau menyebutkan bahwa seseorang harus imsak sekitar 20 menit sebelum subuh untuk kehati-hatian (ihtiyathi) dalam berpuasa. Namanya pendapat, tentu masih bisa dipersoalkan…

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang perihal imsak ini, dan beliau menjawab (Fatawa al-Islâm: 2/126):

“… Perbuatan ini (imsak beberapa menit sebelum azan) merupakan perbuatan bid’ah, tidak ada dasarnya dalam sunnah, bahkan sangat bertentangan dengan sunnah

Sebab Allah Swt telah menegaskan dalam al-Qur’an:

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ

Artinya:
“… Dan makan serta minumlah sampai nampak jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai datang malam hari…” (Q.S Al-Baqarah:187).

Dalam hadits diberitakan, bahwa pada  masa Rasulullah Saw, tidak pernah diperintahkan untuk  imsak kecuali kalau azan subuh sudah dikumandangkan. Seperti diketahui, bahwa azan subuh pada zaman Rasul dikumandangkan 2 kali, menjelang subuh dan saat masuknya subuh. Azan pertama dikumandangkan oleh  Bilal bin Rabah untuk membangunkan dan mengingatkan orang-orang, sedangkan azan kedua dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum. Dalam hadits diriwayatkan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ قَالَ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا

Artinya:
Dari Ibnu Umar r.a berkata: Rasulullah SAW memiliki 2 orang muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. (Ibnu Umar r.a berkata) : Tidaklah di antara keduanya kecuali yang ini turun sedangkan yang satunya naik (jarak dua azan itu sebentar saja)“. (H.R Muslim)

Persoalan imsak begini rupanya bukan perkara baru, tapi sudah dilakukan orang sejak lama. Hanya saja caranya sedikit berbeda, yaitu mempercepat waktu azan subuh sekitar sepertiga jam (20 menit). Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani sudah membahas ini ketika beliau hidup. Dalam kitab al-Fath al-Bâri, beliau menulis:

“Di antara bid’ah munkar yang dibuat-buat orang di zaman sekarang adalah mempercepat waktu azan subuh kedua sekitar sepertiga jam pada bulan Ramadhan, mematikan lampu sebagai tanda diharamkannya makan dan minum bagi mereka yang akan berpuasa. Orang yang mengerjakan ini berdalih bahwa apa yang mereka lakukan itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah…“. (al-Fath al-Bâri: 4/199)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin justru menegaskan bahwa Imsak beberapa menit sebelum azan subuh ini termasuk kategori perbuatan Tanaththu‘ (التنطع) yang dilarang oleh Rasulullah Saw, bukan sebagai kehati-hatian! Tanaththu‘ sendiri artinya adalah mempersulit sesuatu yang mudah, memberat-beratkan sesuatu yang ringan, berlebih-lebihan (tasyaddud) atau ghuluww. Rasulullah SAW pernah bersabda:

هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون

Artinya:
Celakalah orang-orang yang memberat-beratkan. Celakalah orang-orang yang memberat-beratkan. Celakalah orang-orang yang memberat-beratkan“. (HR. Muslim)

Dalam syarahnya terhadap hadits ini, Imam An-Nawawi berkata:
Mutanaththi’ûn adalah orang-orang yang berlebih-lebihan, melampaui batas, baik dalam perbuatan maupun perkataan“. (An-Nawawi: Syarah Shahîh Muslim:  16/220)

Syaikh Ibnu al-’Utsaimin mengatakan:
“…Demikian juga berlebih-lebihan dalam urusan ibadah, seperti seseorang yang memberat-beratkan dirinya sendiri dalam urusan sholat, puasa dan lain sebagainya yang pada dasarnya itu semua mudah… Seperti halnya orang sakit yang memaksakan diri berpuasa di bulan Ramadhan, padahal Allah Swt membolehkannya tidak puasa… Seperti juga halnya orang berwudhu’ yang membasuh anggota tubuhnya berkali-kali… “. (Ibnu al-’Utsaimin, Syarah Riyâdhus Shâlihîn, 1/416-418 dengan ringkasan)

Artinya, imsak beberapa menit sebelum azan seperti di atas tidak termasuk perbuatan hati-hati (ihtiyath), tapi justru memberat-beratkan dan mempersulit diri yang dilarang dalam agama!

Dengan demikian, kita masih diperbolehkan makan dan minum selama azan subuh belum berkumandang. Bahkan, jika kita tahu bahwa mu’azzin mengumandangkan azan terlalu cepat (sebelum waktunya), maka selama sang mu’azzin mengumandangkan azan, ia masih boleh makan dan minum. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Artinya:
Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut (jangan berhenti makan) hingga dia menunaikan hajatnya (makannya) hingga selesai“. (HR. Abu Dawud).

Hadits ini didukung pula oleh beberapa riwayat dari sahabat Rasulullah Saw, di mana mereka masih makan dan minum sampai mereka yakin fajar benar-benar telah terbit.
Ibnu Hazm rahimahullah menceritakan:

ومن طريق الحسن: أن عمر بن الخطاب كان يقول: إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا

Artinya:
“Dari Al Hasan, ‘Umar bin Al Khattab mengatakan, “Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu subuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk”.

ومن طريق ابن جريج عن عطاء بن أبى رباح عن ابن عباس قال: أحل الله الشراب ما شككت، يعنى في الفجر

Artinya:
“Dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’ bin Abi Rabbah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Allah masih membolehkan untuk minum pada waktu fajar yang engkau masih ragu-ragu”.

وعن، وكيع عن عمارة بن زاذان عن مكحول الازدي قال: رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقال لرجلين: أطلع الفجر؟ قال أحدهما: قد طلع، وقال الآخر: لا، فشرب ابن عمر

Dari Waki’, dari ‘Amaroh bin Zadzan, dari Makhûl Al-Azdi, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Umar mengambil satu timba berisi air zam-zam, lalu beliau bertanya pada dua orang, “Apakah sudah terbit fajar shubuh?” Salah satunya menjawab, “Sudah terbit”. Yang lainnya menjawab, “Belum.” (Karena terbit fajarnya masih diragukan), akhirnya beliau tetap meminum air zam-zam tersebut.” (Ibn Hazm, Al-Muhalla: 6/234)

Terlebih, jam di masjid-masjid zaman sekarang jarang yang akurat. Karenanya, amat sering kita mendengar waktu azan yang berbeda-beda di beberapa masjid di rumah kita. Masjid A sudah azan, tiba-tiba 5 menit kemudian azan pula masjid B… azan manakah yang benar?? kita jadi bingung…

Jadi, mengapa kita harus mempersulit diri dan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah ?

Wallahul Muwaffiq…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar